Blora – Pasca penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dindakop UKM) Blora, Kejaksaan Negeri kembali memanggil Kepala Bidang Pasar yakni Warso untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus pungli Pasar Cepu.
Kadi Sukarna selaku Kuasa hukum Warso, mengungkapkan dalam kesempatan ini, kliennya dimintai keterangan terkait aliran dana dugaan pungli Pasar Cepu.
“Agenda pencocokan terkait dengan uang yang didapat dari kompensasi pedagang pasar itu, kios itu. Kemudian uang itu mengalir kepada siapa saja. Maka klien kami berkewajiban untuk menyampaikan karena pada prinsipnya keuangan itu yang mengetahui tentang aliran dana adalah pak warso,” ungkapnya kepada Bloranews.com di Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (21/09).
Kadi juga menerangkan pemanggilan ini hanya bersifat kroscek saja. Lantaran permasalahan keuangan ini termasuk persoalan rentan.
“Maka pada kesempatan penambahan ini prinsipnya adalah penkroscekan dari apa yang disampaikan oleh bendahara dan pak warso apakah uang itu sempat berhenti atau tidak berhenti atau bergerak kemana uang itu, intinya seperti itu,” terangnya.
“Ini permaslahanya juga permasalahan keuangan. Ini persoalan rentan maka harus dicocokkan dulu. Sehingga aliran dana yang didapat maupun dana yg keluar itu sama,” lanjutnya.
Disinggung soal tanggapan terkait penggeledahan di ruang Bidang Pasar, Kadi enggan untuk berkomentar tentang itu. Dia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya juga sudah ada pemanggilan kliennya Pak M. Sofaat selaku Kepala Pasar Cepu ke Kejari Blora.
“Untuk hari ini cuma pak warso aja, pak sofaat sudah kemarin. Terkait itu (penggeledahan) saya tidak komentar, karena itu kewenangan jaksa. Saya hanya sebatas berbicara dengan klien saya. Pada prinsipnya, klien saya tidak mengetahui terkait hal itu, sehingga tidak perlu untuk kita sampaikan terkait statemen,” pungkasnya. (Spt)