Blora – Seorang warga asal Desa Kamolan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora menjadi korban tabrak lari yang terjadi di jalan Raya Blora – Cepu, depan Mal Pelayanan Publik (MPP) wilayah Dk. Ngelobener, Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Sabtu (25/09).
Kasat Lantas Polres Blora, Akp Edi Sukamto melalui melalui Kanit Laka, Ipda Solikun Niam menjelaskan Peristiwa terjadi pada pukul 18.30 WIB, Kendaraan Mitsubisi L 300 nopol yang tidak diketahui identitasnya bermaksud mendahului kendaraan yang ada di depannya, karena berjalan terlalu ke kanan dan jarak sudah terlalu dekat terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut yang mengakibatkan Sepeda motor Yamaha Mio Nopol K-4908-UN milik Moch Syamsul Arifin (36) warga Kamolan terjatuh ke kanan.
“Sepeda motor Mio melaju dari arah Timur ke Barat Bersamaan dari arah berlawanan (Barat ke Timur) L 300 yang tak diketahui identitasnya dan terjadi tabrakan, bersamaan melaju Sepeda motor Mega Pro Nopol K-2178-QE yang dikendarai BAYU AJI P (21) warga Desa Palon, jepon. karena jarak sudah terlalu dekat maka Spm Yamaha Mio menabrak Sepeda motor Honda Mega Pro tersebut, sesaat setelah kejadian tersebut L 300 yang tidak di ketahui identitasnya melarikan diri ke arah Timur,” paparnya.
Akibat kejadian ini, kedua sepeda motor mengalami ringsek dan diamankan di kantor Satlantas Polres Blora. Sedangkan pengendara Yamaha Mio mengalami luka berat pada kaki dan kepala, yang langsung dilarikan ke RSUD Blora. Sedangkan pengemudi mobil L 300 melarikan diri ke arah timur atau Cepu.
“Pengendara Yamaha Mio Moch Syamsul Arifin (36), Dk.Ploso Rt.02/06 Ds.kamolan Kec./Kab.Blora, Mengalami luka Dislokaki pergelangan paha kanan dan kiri, robek kepala atas, dislokasi pergelangan kaki kiri, tidak Sadarkan diri yang masuk kategori luka berat,” pungkasnya. (Spt)