fbpx

WARGA DESAK PELAKU PEMOTONGAN DANA ASPIRASI DIPROSES HUKUM

Surat dari Ko MMT yang ditujukan kepada Bupati Blora
Surat dari Ko MMT yang ditujukan kepada Bupati Blora

Blora- Warga Blora yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa untuk Transparansi (Ko MMT) mendesak Bupati Blora untuk menempuh jalur hukum kepada para pelaku pemotongan dana aspirasi.

Koordinator Ko MMT, Bagong Suwarsono mengaku berang dengan adaya kabar terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Blora. Menurutnya, pengusutan perkara ini tak boleh hanya berujung pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan saja.

 

Surat dari Ko MMT yang ditujukan kepada Bupati Blora
Surat dari Ko MMT yang ditujukan kepada Bupati Blora

 

“Apabila hal tersebut memang benar adanya, kami merasa prihatin, kesal, dan kecewa sekali atas hal tersebut. Kami mengharap Bupati Blora agar mendorong persoalan tersebut ke ranah hukum, tidak cukup pada Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,” tegasnya melalui pernyataan tertulis, Rabu (12/03).

Lebih lanjut, Bagong menambahkan, pihaknya meminta Bupati Blora agar memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah TA 2019,sesuai dengan mekanisme dan prinsip yang berlaku.

“Jangan pedulikan paket pengadaan barang jasa tersebut berasal dari aspirasi Ketua DPRD, Ketua Komisi, maupun anggota DPRD Kabupaten Blora. Perlakukan sama sebagaimana paket-paket kegiatan pengadaan barang jasa yang berasal dari usulan eksekutif,” tegasnya.

Pendeknya, menurut Ko MMT, pengadaan barang dan jasa haruslah sesuai dengan prinsip yang berlaku, yakni efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif serta akuntabel.

Ko MMT: Stop Penyalahgunaan Dana Aspirasi DPRD!

Sementara, anggota Ko MMT, Zaenul Arifin menegaskan, DPRD hanya memiliki 3 fungsi dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Yakni, fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“DPRD tidak boleh mengarahkan paket kegiatan pengadaan barang jasa ini agar dikerjakan oleh perusahaan mana, perusahaan siapa. DPRD juga tidak boleh melaksanakan proyek. Terakhir, stop penyalahgunaan aspirasi DPRD Kabupaten Blora!,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Pemkab melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi menyambut baik masukan warga tersebut. Dia mengungkapkan, saat ini dugaan penyelewengan dana aspirasi oleh oknum DPRD Blora tersebut masih dalam pemeriksaan BPK.

“Nggih monggo untuk menyampaikan saran dan masukan untuk bapak Bupati, Kalau itu (dugaan penyalahgunaan dana aspirasi) kami masih menunggu hasil pemeriksaan BPK,” komentarnya. (one)