fbpx

WARGA BLORA APRESIASI LARANGAN GURU PNS DAN PPPK JADI PENYELENGGARA PEMILU

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan standar biaya untuk kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang tahun 2022. Diantaranya ialah uang saku pegawai saat melakukan rapat diluar kantor.
Ilustrasi PNS

Blora, BLORANEWS – Warga Blora menyambut baik keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, yang melarang guru berstatus PNS dan PPPK untuk merangkap sebagai penyelenggara pemilu, baik di tingkat PPK maupun PPS. Keputusan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan fokus guru dalam membangun moral dan pendidikan anak.

Salah satu warga Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Lasno (40 tahun), mengungkapkan pentingnya bagi guru untuk fokus pada tugas utamanya dalam membangun karakter dan kecerdasan anak. Menurutnya, jika guru merangkap sebagai penyelenggara pemilu, dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

“Kalau jadi PPK dan PPS kan waktunya (kontrak kerja) berbulan-bulan. Bagaimana itu? Kalau jadi KPPS tidak masalah, kan cuma satu hari pas libur,” tandasnya.

Lasno menambahkan, larangan ini juga sejalan dengan kontrak kerja PPPK yang secara tegas melarang guru untuk memiliki pekerjaan sampingan.

Sebelulmya, Kekhawatiran senada juga disampaikan oleh Sunaryo, Kepala dinas pendidikan Kabupaten Blora. Beliau prihatin jika guru merangkap pekerjaan, dikhawatirkan akan berdampak pada terganggunya jam belajar siswa.

“Ke depan saya tidak akan menyetujui. Meskipun mereka sebetulnya dibutuhkan di desa. Tapi mengingat kontrak yang panjang, jangan sampai nanti malah mereka meninggalkan sekolah,” terangnya.

Langkah tegas Sunaryo ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk memastikan fokus guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Penting untuk diingat bahwa pendidikan merupakan pilar fundamental bagi kemajuan bangsa, dan guru adalah ujung tombak dalam mewujudkan cita-cita tersebut. (Dj)