Surakarta, BLORANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama 35 pemerintah kabupaten/kota resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi pengelolaan pajak daerah, termasuk penerapan opsen pajak kendaraan bermotor.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, bersama Sekda dari seluruh kabupaten/kota di Hotel Swiss Belinn Saripetojo, Surakarta, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Sumarno menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Opsen pajak, yang merupakan pungutan tambahan atas pajak tertentu sesuai kebijakan pemerintah pusat, akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
“Dengan adanya opsen, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran besar dalam mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah masing-masing. Penerimaan pajak kendaraan bermotor ini akan langsung memengaruhi pendapatan daerah,” ujar Sumarno.
Ia juga memastikan bahwa Pemprov Jateng telah mempersiapkan sistem teknologi informasi untuk mendukung penerapan opsen pajak kendaraan bermotor.
Sistem tersebut telah menjalani uji coba dan diharapkan dapat berfungsi optimal saat penerapan pada awal Januari 2025.
Selama ini, berbagai inovasi dilakukan Pemprov Jateng untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu upayanya adalah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui BUMDes, data wajib pajak disebarluaskan hingga tingkat desa, sehingga masyarakat lebih terinformasi dan diingatkan untuk segera memenuhi kewajiban mereka.
Selain itu, program “Sengkuyung” juga digalakkan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi. Program ini melibatkan pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa untuk menyampaikan surat penagihan langsung kepada wajib pajak yang belum membayar.
“Dengan kolaborasi yang solid, kami optimis penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah,” kata Sumarno.
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah sekaligus mendukung pembangunan yang merata di Jawa Tengah. (Jyk)