Blora, BLORANEWS – Terdakwa atas nama Kusairi alias Agus dalam kasus penipuan, mengaku sebagai wakil direktur (Wadir) Pertamina dituntut 20 bulan atau satu tahun delapan bulan kurungan penjara.
Ketua Pengadilan Negeri Blora, Aslan Ainin saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Kelas IIB Blora, Rabu (23/11) usai sidang pembacaan tuntutan mengatakan, Wadir Pertamina abal-abal mendapat tuntutan satu tahun delapan bulan penjara.
“Yang bersangkutan (Kusairi alias Agus, Red) dituntut satu tahun delapan bulan penjara. Untuk putusannya minggu depan (pekan depan, Red),” ungkap Aslan.
Ia mengatakan, persidangan yang ada di pengadilan negeri Blora ini masih dilaksanakan secara daring.
Untuk diketahui, terdakwa Kusairi berasal dari kabupaten Gresik, Jawa Timur ini, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cepu saat berada di warung mie ayam dan bakso yang ada di jalan raya Cepu-Randublatung turut Desa Mulyorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana menerangkan, pelaku mengaku bernama Agus yang merupakan wadir Pertamina. Dalam aksinya, ia menawarkan pekerjaan sebagai karyawan Pertamina, meminta uang Rp2,5 juta hingga Rp8,5 juta, sebagai syarat masuk untuk menjadi karyawan Pertamina.
“Kusairi mengaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana penipuan. Selain di wilayah kecamatan Cepu, tersangka juga telah melakukan aksi serupa di wilayah kabupaten Grobogan dan di wilayah Kalimantan Selatan,” ungkap AKP Agus Budiana belum lama ini.
Kapolsek Agus menyebutkan, dari aksi wadir Pertamina palsu tersebut, korban di wilayah kabupaten Grobogan sejumlah 47 orang. Sedangkan di Kalimantan Selatan 10 orang. Modus yang digunakan sama, yaitu mengiming-imingi warga untuk dijadikan karyawan pertamina dan mengaku sebagai Wadir. Jumlah keseluruhan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 400 juta.
“Yang ada di Cepu ada 1 korban atas nama Siswanto mengalami kerugian sebanyak 5 juta rupiah,” terang Kapolsek Cepu. (jam)