USUT KASUS HONOR NARSUM DPRD, PMII BLORA KECEWA DENGAN SIKAP DIS-TRANSPARANSI KEJARI

Blora, BLORANEWS – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Blora mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk segera menuntaskan kasus dana honorarium narasumber (Narsum) DPRD Blora tahun 2021.

Sikap tegas itu diambil jajaran PC PMII Blora dan diucapkan secara langsung dalam momen audiensi dengan pihak Kejari Blora pada Rabu (26/6/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua Umum PC PMII Blora Miftah Khoirun Najib mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus dana honor narsum DPRD yang hingga saat ini tak kunjung tuntas.

“Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, sehingga tercipta efek jera dan mencegah terjadinya kembali penyimpangan dana di masa depan,” ujarnya kepada wartawan bloranews usai audiensi.

Dalam momen audiensi tersebut, Najib sangat menyayangkan sikap Kejari Blora yang membatasi peserta audiensi hanya 5 orang. Selain itu, dirinya juga kecewa dengan keputusan Kejari yang tidak memperbolehkan media masuk ke ruangan untuk sekedar memantau jalannya audiensi.

“Tentu kami sangat kecewa atas keputusan itu. Menurut kami, pembatasan tersebut mengindikasikan adanya dis-transparansi yang dilakukan oleh pihak Kejari Blora,” tegasnya.

Padahal, lanjut Najib, belasan Kader PMII yang datang ke kantor Kejari Blora berharap bisa terlibat semua dalam proses audiensi. Tapi pada kenyataannya hanya 5 orang yang diperbolehkan mengikuti audiensi.

“Kami sudah diskusi matang menyoal kasus tersebut. Dan tentunya, belasan kader yang datang ingin menyampaikan perspektifnya dalam menanggapi kasus itu. Namun sayangnya yang boleh masuk hanya 5 orang, dalihnya demi kondusivitas,” jelas Najib.

Selain itu, Najib juga membeberkan bahwa tidak ada informasi komprehensif yang disampaikan pihak Kejari Blora. Menurutnya, informasi yang disampaikan sama seperti halnya yang beredar di media massa. 

Seperti diketahui bersama, honorarium narasumber anggota DPRD Blora tahun anggaran 2021 yang menghabiskan dana Rp 11 miliar diduga bermasalah. Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Kejari Blora pun melakukan klarifikasi terhadap 45 anggota DPRD Blora.

Hingga saat ini penyelesaian kasus tersebut belum ada perkembangan yang signifikan. Bahkan, dalam audiensi tadi pihak Kejari Blora menerangkan secara jelas bahwa masih ada 4 anggota dewan yang diduga belum mengembalikan uang honor narsum.

Menyikapi hal itu, PC PMII Blora menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Kejari Blora untuk menyelesaikan proses penyelidikan dan proses hukum terhadap 4 anggota DPRD Blora yang belum mengembalikan dana honor narsum.

2. Mendesak 4 anggota DPRD Blora yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut dengan penuh tanggung jawab.

3. Mengajak seluruh anggota DPRD Blora untuk secara kolektif mendorong 4 anggota DPRD yang dimaksud agar segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum. (Wik)