fbpx

USAI RAPAT KONSULTASI, PANSUS 1 DAPAT PR BARU

DPRD KAB BLORA
Gedung DPRD Blora Tampak Depan

Kota ( 18/02/2016 ) Pekerjaan Rumah ( PR ) baru pasca Rapat Konsultasi antara Pansus Satu DPRD Kabupaten Blora kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu agenda penyelesaian. Pasalnya untuk menetapkan beberapa hal dalam pemilihan kepala desa menjadi Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Sedangkan dalam beberapa hal, produk hukum tentang Prosedur Pemilihan Kepala Desa pada dirasa sangat sulit diterapkan pada pemilihan kepala desa di kabupaten Blora. Keluhan ini disampaikan ketua Pansus Satu, Siswanto kepada Bloranews.com kemarin ( 17/02/2016 ).

 

DPRD KAB BLORA
Gedung DPRD Blora Tampak Depan

 

Selain melakukan konsultasi terkait Prosedur Pemilihan Kepala Desa dalam UU no 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri no 112 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pansus Satu juga memfasilitasi lima puluh perangkat desa di Blora untuk memastikan status mereka terkait usia maksimal  perangkat desa, Sekretaris Desa dengan status PNS di desa, dan beberapa hal lain terkait pemerintahan desa. Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri ini menjadi referensi parlemen Blora untuk merancang perda tentang pemerintahan desa tahun ini.

Pansus Satu DPRD Kabupaten Blora dibentuk pada 2 Januari 2016. Tugas utama Pansus Satu DPRD Blora adalah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang desa, tiga Ranperda tersebut merupakan beberapa dari delapan Ranperda prioritas yang akan dibahas dalam waktu dekat. Pansus Satu DPRD Blora terdiri atas tujuh belas anggota DPRD Blora dari semua fraksi yang ada. Bertugas sebagai ketua Pansus Satu adalah Siswanto dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Pansus Satu adalah Muhammad Ali Uddin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Sekretaris Pansus Satu adalah Moh. Sahari dari Partai Kedilan Sejahtera.

Dalam agenda Konsultasi di Kementerian Dalam Negeri tersebut, Pansus Satu Kabupaten Blora diterima oleh Drs Aferi Syamsidar Fudail M.Si ( Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri ) Fernando Hasudungan Siagian M.Si ( Kasubdit Pengembangan Desa Kementerian Dalam Negeri ) dan Drs Roy John E Salmony ( Kasi Administrasi Pemerintahan Desa ).

Kepada Pansus Satu, para pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut menjelaskan bahwa untuk merekrut perangkat desa baru, harus dilaksanakan tes secara tertulis. Sekretaris Desa ( Carik ) dengan status PNS dapat tetap berkedudukan di desa dengan izin tertulis dari Kepala Daerah dan kebijakan ini harus dituangkan kedalam Peraturan Daerah. Pengisian posisi perangkat desa yang lowong, dilakukan dengan cara seleksi dengan kriteria calon perangkat tersebut berpendidikan minimal lulus SMA / sederajat. Kebijakan – kebijakan tersebut harus di-Perda-kan sebagai bagian dari Perda tentang Desa. Penjelasan tersebut memuaskan para delegasi dari blora yang terdiri atas 17 anggota Pansus Satu DPRD Blora dan 50 perangkat desa yang juga mengikuti kegiatan konsultasi tersebut.

 

Siswanto dprd kab blora
Siswanto saat wawancara dengan reporter Bloranews.com

 

Mengenai pemilihan Kepala Desa, pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut menjelaskan bahwa calon tunggal tidak lagi diperbolehkan dalam proses suksesi tertinggi di tingkat desa tersebut. Jumlah kontestan pun telah ditetapkan, yaitu minimal adalah dua kontestan dan paling banyak adalah lima kontestan. Jika kontestan melebihi lima orang makan harus dilaksanakan proses seleksi sampai tersisa lima orang kontestan atau kurang dari itu.

Kebijakan tentang Pemilihan Kepala Desa dengan ketentuan tersebut, menurut Siswanto ( Ketua Pansus Satu DPRD Blora ) dalam implikasinya akan menimbulkan polemik baru di masyarakat.Pasalnya dalam pengalaman pemilihan Kepala Desa di Blora sebelumnya terdapat banyak kontestan tunggal, dan lagi di beberapa desa terdapat kontestan yang jumlahnya melebihi lima orang.

“ Kita ( Pansus Satu DPRD Blora ) masih membahas bagaimana mekanisme penerapan kemungkinan penerapan kebijakan ini di lapangan. Selain itu kami membuka kemungkinan kepada semua pihak baik para intelektual maupun lembaga kajian untuk bersama – sama memikirkan penerapan kebijakan ini. Di satu sisi banyak kearifan – kearifan desa yang dikorkbankan dan bisa jadi akan menimbulkan konflik horizontal sesama warga desa yang serius “ jelas politisi Partai Golkar ini.

“ Di sisi lain, dengan membatasi jumlah kontestan menjadi lima orang, Kami ( Pansus Satu DPRD Blora ) harus membahas metode yang tepat untuk menyeleksi sehingga tersisa lima orang. Ini sangat dilematis bagi kami “ lanjutnya.

Perda tentang desa merupakan salah satu produk hukum yang berdampak sangat serius bagi masyarakat Blora secara umum, mengingat fungsi kepala desa dalam tata pemerintahan. Sebagai pengayom masyarakat desa, dan sebagai panjang tangan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan – kebijakan di desa.

Reporter          : Mulgiyanto Alvano

Fotografer        : Az Zulfa