Blora – Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi dalam kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu, Kejaksaan Negeri Blora langsung berkirim surat ke Pemerintah Kabupaten Blora.
Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Blora, Muhammad Adung mengatakan akan langsung mengirimkan surat ke Pemerintah Kabupaten Blora usai penahanan pada hari ini.
“Nanti kita langsung kirim, seperti yang kemarin. Sebenernya siangnya baru kita kirim. Bisa nanti cari informasinya. Biasanya kita kirim ke bagian hukum, nanti bagian hukum yang menindaklanjuti ke BKD atau Sekda atau Bupati,” ucap Adung saat diwawancarai Bloranews.com di Rutan II B Blora saat proses penahanan berlangsung, Selasa (12/10).
Disinggung soal peran Sarmidi dalam kasus ini, Adung mengungkapkan dia sebagai Kepala Dindagkop UKM Blora.
“Peran dari S selaku Kepala Dinas, lengkapnya nanti kita akan ketahui di proses persidangan. Dirinya kan kepala dinas secara formal, harusnya mengetahui apa yang dilakukan oleh anggotanya di bawah,” ungkapnya.
Disinggung juga persoalan adakah rencana penetapan tersangka yang lain, Adung mengatakan prosesnya berdasarkan keterangan dalam persidangan.
“Untuk proses yang lain nanti kita berdasarkan keterangan daripada persidangan, bisa dijadikan bahan untuk tindak lanjut, apakah ada TSK yang lain,” ujarnya.
Dirinya mengimbau untuk semua yang bertugas di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran.
“Imbauannya untuk teman-teman di dinas sendiri, kita sudah selalu sosialisasikan ke OPD-OPD. Jangan main-main, bekerja dengan nilai ibadah hingga nanti hasilnya lebih baik. Ayo kita junjung nilai kejujuran. Jangan sampai masyarakat yang sudah menderita jangan kita buat menderita lagi,” pungkasnya. (Spt)