Blora, BLORANEWS.COM – Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rapat dewan pengupahan tingkat provinsi untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2025.
“Kami masih menunggu rapat dari dewan pengupahan provinsi Jawa Tengah. Rencananya, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi akan mengundang seluruh dinas tenaga kerja se-Jawa Tengah untuk rapat koordinasi pengupahan 2025,” kata Endro, Rabu (13/11/2024).
Menurut Endro, hingga saat ini pihaknya belum dapat menghitung ataupun merancang UMK baru karena rapat koordinasi di tingkat provinsi belum dilaksanakan.
“Sampai saat ini, kami belum bisa menghitung karena belum ada rakor dari provinsi Jawa Tengah. Jadi, kami juga belum melangkah untuk mengadakan rakor pengupahan di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Sidang dewan pengupahan Kabupaten Blora nantinya akan melibatkan unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja atau buruh, akademisi, serta dinas terkait. Saat ini, UMK Kabupaten Blora berada di angka Rp2.108.000.
“Kalau melihat tren yang berkembang di media, ada kecenderungan UMK akan naik, tetapi kami belum bisa memastikan. Sampai saat ini, belum ada rapat dewan pengupahan di Blora maupun keputusan dari tingkat provinsi,” tambahnya.
Endro menjelaskan bahwa penetapan UMK sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, dasar hukum untuk tahun ini masih dalam proses kajian di tingkat pusat.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait regulasi dan memastikan penetapan UMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Humas Pemkab Blora)