UBAYDILLAH ROUF BERNYANYI: BANK JATENG SIASATI LAPORAN KEUANGAN DENGAN PINJAM UANG NASABAH

Sidang dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jateng Cabang Blora kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (27/5) kemarin. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa Direktur Utama PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf dan terdakwa mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas.
Sidang dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (27/5) kemarin.

Semarang, BLORANEWS – Sidang dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jateng Cabang Blora kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (27/5) kemarin. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa Direktur Utama PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf dan terdakwa mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas.

Dalam persidangan kemarin, terdakwa Ubaydillah Rouf menyebut Bank Jateng Cabang Blora meminjam uang nasabahnya untuk memperbaiki tampilan keuangannya agar tampak berkinerja baik.

“Itu terjadi pada Januari 2019,” terangnya.

Menurut Ubaydillah, upaya untuk menampilkan kinerja baik keuangan Bank Jateng tersebut bermula ketika dirinya bersama dua orang lain yang masih kerabatnya diminta untuk mengajukan kredit rekening koran oleh pihak Bank Jateng pada Januari 2019. Saat itu, dirinya diminta Kepala Seksi Analisis Kredit Bank Jateng Cabang Blora NL untuk mengajukan kredit.

Akhirnya, menurut dia, terdapat tiga pengajuan kredit atas nama PT Gading Mas Properti, Ali Muslichin sebagai salah seorang pimpinan di PT Gading Mas Properti, serta Winarno yang merupakan kerabatnya.

Dia menjelaskan, dirinya tidak pernah mengajukan permohonan kredit. Sebab seluruh pemberkasan telah diatur oleh pihak Bank Jateng Cabang Blora.

“Saya tinggal tanda tangan pencairan serta menyerahkan agunan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono itu.

Ubaydillah mengaku, tidak mengetahui besaran pinjaman yang diberikan itu. Menurut dia, pihak Bank Jateng Cabang Blora hanya menyampaikan akan menggunakan uang pinjaman itu untuk memoles tampilan keuangannya dan akan dikembalikan dalam kurun waktu dua bulan.

Ubaydillah baru mengetahui total pinjaman yang mencapai Rp 12,4 miliar itu saat diminta untuk mentransfer serta mengambil uang pinjaman itu secara tunai. Besaran pinjaman untuk dirinya sebesar Rp 4,2 miliar, atas nama Ali Muslichin sebesar Rp 4,2 miliar dan Winarno sebesar Rp 4 miliar. Sementara total uang yang dipinjam oleh manajemen Bank Jateng Cabang Blora mencapai Rp16,5 miliar, termasuk uang pribadinya sendiri.

Ubaydillah yang diperiksa sebagai saksi terdakwa mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas itu menyebut uang pinjaman itu hingga saat ini belum dikembalikan. Belakangan, menurut dia, uang tersebut digunakan untuk menutup pinjaman PT Bangun Gumelar Jaya di Bank Jateng Cabang Blora yang macet.

Diketahui, sidang ini merupakan sidang yang ke-21. Sebelumnya, Ubaydillah Rouf dan Rudatin Pamungkas didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (sub)