Blora– Panitia Pilkades Temurejo akhirnya menghapus uang saku untuk pemilih dari rencana anggaran dan belanja (RAB). Langkah ini diambil panitia menyusul adanya evaluasi dari tim pengawas Pilkades.
“Kesepakatan uang saku dibatalkan, karena pertimbangan undang-undang,” jelas Ketua Panitia Pilkades Temurejo, Parno, Selasa (30/07).
Lebih lanjut, Parno memaparkan, dikhawatirkan, adanya uang saku bagi para pemilih tersebut berpotensi mengarah ke politik uang. Akan tetapi, sebenarnya uang saku tersebut hanya merupakan uang lelah pengganti kerja setengah hari.
Baca: AROMA POLITIK UANG BERKEDOK IURAN CAKADES
“Itu untuk uang ganti lelah pemilih. Sebagai ganti kerja setengah hari,” imbuh Parno.
Sebelumnya, polemik ini bermula dari masuknya usulan uang lelah pemilih pada RAB Pilkades Temurejo 2019. Pembahasan tentang ini berjalan alot dan berakhir dengan kesepakatan para Cakades untuk iuran sebesar Rp 50 juta per kandidat.
Dengan demikian, para pemilih nantinya akan menerima uang saku sebesar Rp 60 ribu per orang. Tak hanya itu, dalam RAB juga disertakan biaya transportasi pemilih sebesar 1 juta. Kesepakatan ini disetujui para kandidat.
“Ini merupakan kesepakatan para cakades. Saya hanya sekedar menyaksikan kesepakatan calon. Waktu kesepakatan juga ada petugas dari Kecamatan (Blora Kota). Ada 3 cakades, yakni Wahono, Sutrisno, dan Kasmuriyanto,” pungkas Parno.
Bloranews.com mencoba menghubungi Camat Blora Kota, Dasiran, untuk mendapatkan klarifikasi terkait keterangan Panitia Pilkades Temurejo. Sayangnya, hingga saat ini belum ada respon dan tanggapan darinya. (jay)