fbpx

UANG PALSU HASIL PRINTING BEREDAR DI RANDUBLATUNG

Randublatung – Uang palsu senilai Rp 1,4 juta berupa pecahan Rp 50 ribu diamankan Satreskrim Polres Blora, Kamis (19/04).

 

Uang palsu hasil cetakan mesin printer diamankan Satreskrim Polres Blora, Kamis (19/04).

 

Uang palsu ini, digunakan oleh pemiliknya, JRM alias RM untuk membeli satu unit sepeda motor bekas via online melalui media sosial Facebook.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan korban, penjual motor bekas tersebut.

“Kasus ini bermula dari laporan korban, Joko Santoso (35) warga alamat Desa Geneng, Kecamatan Jepon kabupaen Blora yang menjual motornya secara online melalui facebook,” ungkap AKP Heri.

Berdasarkan laporan korban, petugas segera memburu tersangka. Akhirnya, tersangka JRM berhasil diamankan di tempat kerjanya, di sebuah toko foto copy yang berada di Dukuh Pulo Desa Pilang Kecamatan Randublatung.

“Petugas mengamankan uang palsu senilai Rp 1,4 juta berupa pecahan Rp 50 ribu rupiah, sebuah HP dan sebuah printer yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu,” lanjut AKP Heri.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Blora dan ditahan di Mapolres Blora.

Penyunting : Achmad Niam Djamil