Blora – Moh Khomsin, Kasi Hubungan Industrial pada Disperinaker Kabupaten Blora mengungkapkan, pihaknya belum melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena belum ada tembusan turunan perintah terkait mekanisme penyusunannya.
“Kami masih menunggu dari pusat, undang-undangnya bagaimana. Untuk UMK lima tahun itu ada evaluasi, itu juga seperti apa,” ujar Khomsin. (15/10)
Menurutnya, ada aturan baru yang termaktub dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Namun, hingga kemarin, belum jelas apakah regulasi tersebut benar-benar dilaksanakan.
Seperti diketahui, undang-undang yang telah disahkan DPR tersebut menuai polemik di banyak daerah.
“Ada Undang-undang baru kami juga belum tahu PP-nya (Peraturan Pemerintah) seperti apa. Pokoknya kami menunggu pusat. Undang-undangnya seperti apa, regulasinya seperti apa,” tandasnya.
Sebagai informasi, UMK Blora tahun ini sebesar Rp 1,834 juta. mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, sebesar Rp 1,690 juta. Biasanya Pertumbuhan ekonomi maupun inflasi menjadi pertimbangaan utama dalam menyusun UMK. (Jyk)