Todanan, BLORANEWS – Seorang pria yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) menggorok adik kandungnya hingga tewas. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (7/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menjelaskan, tersangka berinisial S (24) itu tinggal bersama sang adik di rumah orang tua yang berada di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Ketika jam istirahat, sekitar pukul 01.00 WIB, korban yang juga mengidap ODGJ tiba-tiba disembelih lehernya oleh sang kakak saat tertidur pulas.
“Korban digorok saat tengah tertidur pulas,” ucap AKP Selamet kepada wartawan saat konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Minggu (7/04/2024).
AKP Selamet membeberkan bahwa tersangka sudah ditangkap. Tersangka saat ini sedang diamankan petugas untuk kemudian bakal diadili oleh pihak berwajib.
Petugas juga tengah memastikan kondisi gangguan jiwa yang mengidap pelaku. Meski diduga ODGJ, pihak kepolisian tetap akan menyelidiki, memastikan serta mengadili pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol di sana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” tegas AKP Selamet.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bendo (parang) besi bergagang kayu sepanjang 50 sentimeter, satu baju putih lengan pendek, sarung serta celana. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP. (*)