Blora- Hingga hari ini, tercatat 35 saksi telah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (Kunker) DPRD Blora periode 2014-2019. Para saksi tersebut merupakan anggota DPRD dari periode tersebut, serta jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora.
Para saksi yang memenuhi panggilan hari ini meliputi Agung Pambudi (mantan DPRD), Chadziq Isninanto (mantan DPRD), Siti Nur Chanifah (mantan DPRD), Nurwati (pegawai Setwan/PNS), Catur Heri Prasetyo (pegawai Setwan/PNS), Nurwati (pegawai Setwan/PNS), dan Cahyati (pegawai Setwan), Kamis (24/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, I Made Sudiatmika melalui Kasi Pidsus Rendy Indro Nursasongko memastikan pihaknya melakukan upaya maksimal dalam penanganan kasus ini. Hingga kini, aparat kejaksaan masih mendalami kasus ini.
“Mohon ditunggu. Insyaallah kami bekerja sebaik-baiknya,” ucap Rendy.
Lebih lanjut, Rendy juga membenarkan pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah untuk mengetahui besar kerugian negara terkait kasus ini. Meski demikian, dirinya enggan memaparkan lebih lanjut terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan aparat.
“Benar (akan menggandeng BPKP Jateng terkait kerugian negara, red),” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bloranews.com, dugaan korupsi kunker ini bermula dari adanya oknum anggota DPRD Blora yang diduga tidak hadir dalam banyak kunker, namun namanya tercatat dalam daftar hadir kunker.
Sumber Bloranews.com menyebutkan, tindakan tersebut kerap dilakukan oleh oknum yang bersangkutan. Dalam satu bulan, DPRD Blora dapat melaksanakan kunker hingga 3 kali, dan peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transport, uang kehadiran dan banyak lainnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Blora telah memanggil Pimpinan DPRD Blora 2014-2019, termasuk Ketua DPRD Blora saat itu, Bambang Susilo. Tak berhenti di situ, Kejaksaan juga memanggil Sekretaris DPRD Blora, Pudjianto Said untuk dimintai keterangan. (jyk)