Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Blora dalam sidang putusan yang digelar pukul 10.00 WIB secara virtual pada, Rabu (03/06) pagi tadi.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blora dengan nomor perkara 29-PKE DKPP/III/2020, diantaranya teradu I Lulus Mariyonan selaku Ketua BAWASLU Kabupaten Blora, teradu II Achmad Rozaq, teradu III Andhyka Fuad Ibrahim, teradu IV Anny Aisyah, teradu V Sugie Rusyono selaku Anggota BAWASLU Kabupaten Blora.
Sementara untuk teradu VI M. Aminuddin selaku Koordinator Sekertarit Bawaslu Kabupaten Blora tidak dijatuhi putusan oleh DKPP lantaran yang bersangkutan tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada teradu I Lulus Mariyonan, Teradu II Achmad Rozaq, Teradu III Andhyka Fuad Ibrahim, Teradu IV Anny Aisyah, dan Teradu V Sugie Rusyono,” jelas Ketua majelis, Prof. Muhammad membacakan amar putusan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pelaporan oleh Koalisi Masyarakat Blora peduli Demokrasi yang melaporkan BAWASLU Kabupaten Blora ke DKPP RI terkait seleksi Panwascam untuk Pilkada 2020. (jyk)