Blora- Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dindukcapil Blora wacanakan sistem pelayanan internal – eksternal. Pelayanan internal adalah pelayanan yang dilakukan di kompleks kantor Dindukcapil. Sedangkan pelayanan eksternal adalah pelayanan yang dilakukan oleh dindukcapil di kantor-kantor pemerintahan yang lain (misalnya di RSU Blora atau di Kantor Kemenag Blora).
Wacana ini digulirkan oleh Riyanto S.Sos M.Si, kepala Dindukcapil Kabupaten Blora. Menurut Riyanto, kartu identitas penduduk dapat berubah sewaktu-waktu. Selain itu, kerap kali penduduk merasa kesulitan mengurus dokumen kependudukan ketika berpindah domisili.
Secara ringkas, berikut ini penjelasan wacana pelayanan Dindukcapil Blora 2017 seperti disampaikan kepala Dindukcapil Blora kepada Bloranews.com.
Peningkatan pelayanan internal meliputi, pertama memajukan jam pelayanan (pelayanan di kantor Dindukcapil akan dimulai pukul 07.30 WIB). Kedua melayani semua pengurusan dokumen kependudukan di semua loket yang ada (untuk menghindari antri yang terlalu panjang), ketiga meluncurkan sistem paket.
Sistem paket adalah sistem pemberian dokumen yang berkaitan dengan permohonan dokumen yang sejenis. Misalnya, untuk penduduk yang berpindah domisili akan selain mendapatkan KTP juga akan mendapatkan KK. Demikian pula jika penduduk mengurus akte kematian akan otomatis mendapatkan KK baru.
Peningkatan pelayanan eksternal dilakukan oleh Dindukcapil bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah antara lain, PKK Kabupaten Blora (pelayanan dan perekaman), DKK dan RSU (pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), dan KK) dan Kemenag Blora (KTP Baru).
“Untuk mewujudkan wacana ini, diharapkan kerjasama dari pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat. Toh ini semua akan kita lakukan supaya masyarakat kita tidak ribet mengurus dokumen kependudukan” harap kepala Dindukcapil Blora [.]
Reporter : Joko Priyanto