TIMBUN RATUSAN SAK PUPUK BERSUBSIDI, WARGA JATI DIAMANKAN PETUGAS

TIMBUN RATUSAN SAK PUPUK BERSUBSIDI, WARGA JATI DIAMANKAN PETUGAS
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama.

Blora- Timbun ratusan sak pupuk bersubsidi dari berbagai jenis, Ngadiman (50), warga Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora diamankan petugas Polres Blora. Rabu (10/02).

Bermula dari laporan warga yang curiga dengan adanya aktifitas di gudang tersebut yang dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.

 

TIMBUN RATUSAN SAK PUPUK BERSUBSIDI, WARGA JATI DIAMANKAN PETUGAS
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama.

 

“Hasil pendalaman Satreskrim Polres Blora ditemukan barang bukti kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” terang Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama.

Lebih lanjut, ratusan sak pupuk tersebut didapat dari wilayah Jawa Timur, dan dijual dipasaran dengan harga di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dari hasil penuelidikan didapati pula bahwa pupuk tersebut sudah seminggu lamanya berada di gudang penimbunan.

“Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara. (Jyk)