Blora – Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu pada Jum’at (30/07) kemarin. Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kembali memanggil ketiganya untuk dilakukan pemeriksaan.
Mereka adalah Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi, Kabid Pasar Dindagkop dan UMKM Blora, Warso, dan mantan Kepala UPT Pasar Cepu, Sofaat (Sudah Pensiun- red). Namun satu orang tersangka Sarmidi mangkir dalam pemeriksaan ini.
Kuasa hukum tersangka Sarmidi, Soegijarto mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan jaksa dikarenakan sedang sakit.
“Agenda hari ini saya minta ijin tadi belum bisa hadir (sarmidi-red) dan saya mengikuti jadwal sini (kejaksaan) nanti kapan. Siapa orangnya dijadikan tersangka sudah pasti droplah imunnya,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Jumat (06/08).
Soegijarto menambahkan, akan mengikuti semua alur proses pemeriksaan dari kejaksaan. Ia juga berharap fakta sebenarnya dari permasalahan tersebut nantinya bisa ia sampaikan dalam penyelidikan.
“Untuk sementara tidak bisa saya buka di sini. Salah satunya saja bahwa proses pengalihan dana yang terkumpul dari asosiasi/paguyuban itu adalah mengikuti petunjuk LHP dari inspektorat, jadi saya rasa dengan adanya data itu ya harapan kami memperoleh keadilan,” harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Warso dan Sofaat, Kadis Sukarno, menyampaikan dalam pemeriksaan, kliennya mendapatkan 12 pertanyaan dari jaksa.
“Sampai hari ini sudah 12 pertanyaan. Setelah istirahat (Salat Jum’at) masih dilanjutkan. Pertanyaannya terkait dengan perkara kios itu. Terkait seputar itu dan pelurusan administrasi terlebih dulu. Apakah pelaksanaannya itu sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan termasuk perda ataupun mungkin juga terkait perintah jabatan. Baru sebatas itu sehingga nanti arahnya juga akan kita pelajari lebih lanjut,” terang Kadi.
Menurut Kadi, keterlibatan dua kliennya tersebut, pihaknya memandang penting untuk pelurusan administrasi. Bahwa apakah keterlibatannya ke arah pidana atau maladministrasi.
“Meskipun konteknya aturan itu belum diketemukan tetapi persoalan ini sudah berjalan lama. Konteks pengelolaan pasar sudah berjalan lama, pasar itu juga merupakan objek daripada PAD juga sudah berjalan lama. Maka sebenarnya hal ini juga melibatkan pihak pemda yang notabene nya sebagai penerima PAD, dan lebih-lebih PAD ini juga digunakan untuk rakyat, untuk masyarakat Blora khususnya. Maka dimana letak kerugian negara nanti akan kita cari,” bebernya.
Kadi berharap permasalahan yang dialami kedua kliennya hanya persoalan mal administrasi saja bukan persoalan pidana.
Lagipula menurut Kadi, kedua kliennya itu dalam menjalankan tugasnya berdasarkan perintah dari atasan.
“Atas perintah dari atasan (kepala dinasnya),” terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung mengungkapkan melakukan pemeriksaan dari awal kepada ketiga tersangka dugaan pasar induk cepu ini untuk pendalaman penyelidikan.
“Hari ini kita panggil tiga tersangka, yang datang dua, yang satu tersangka “S” gak datang dengan alasan sakit,” ucap Adung.
Adung menyebutkan, rencananya pekan depan masih akan dilakukan pemanggilan kembali kepada tiga tersangka tersebut. para tersangka kooperatif dalam kasus ini. Sehingga terkait langkah penahanan, pihaknya akan melihat hasil dari pemeriksaan dan menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Sejauh ini ketiganya cukup kooperatif menjalani setiap proses pemeriksaan. Minggu depan kita panggil lagi yang bersangkutan. Untuk kedua tersangka yang telah dipanggil hari ini. Kemungkinan minggu depan masih akan kita panggil lagi. Ini masih berjalan pemeriksaannya,” tandasnya.
Diwaktu yang sama, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora, Adnan juga mengakui bahwa ketidakhadiran tersangka Sarmidi memang dikarenakan sakit.
“Sakit mas, ada surat keterangan dokter yang dianter PH nya,” pungkasnya. (Jyk)