fbpx

TIGA TERDAKWA PENGOPLOS TABUNG GAS LPG 3 KILOGRAM DIVONIS 6 BULAN

Kasus pengoplosan Tabung Gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram memasuki babak baru. Rencananya Tiga tersangka akan disidangkan pada Senin, (18/07/2022) mendatang. Ketiganya diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau LPG yang disubsidi Pemerintah.
Tiga tersangka pengoplos gas LPG diperiksa petugas.

Blora, BLORANEWS – Tiga terdakwa kasus tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih (pengoplosan Tabung Gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram, red) divonis 6 bulan penjara. Sementara ratusan tabung gas LPG dirampas untuk negara. Rinciannya, 54 tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan kosong, 53 tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan isi, 214 gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong, 70 gas LPG 3 kg dalam keadaan isi dan 3 tabung gas LPG dalam keadaan kosong.

Berdasarkan laman di SIPP (pn-blora.go.id), dalam vonisnya, majlis hakim menyatakan terdakwa Ratno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Berikutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, Serta membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.

Selain itu, Majlis hakim juga menyatakan, terdakwa Gunadi dan Danang Syaifudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih” sebagaimana dakwaan Alternatif kedua. Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Berikutnya, majlis hakim menyatakan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Serta menetapkan barang bukti berupa 54 tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan kosong, 53 tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan isi, 214 gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong, 70 gas LPG 3 kg dalam keadaan isi dan 3 tabung gas LPG dalam keadaan kosong dirampas untuk negara.

Diberitakan sebelumnya, Minggu (27/3/2022) lalu, polisi berhasil mengamankan Tiga pelaku pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Dalam penggrebegan itu, pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku. Yaitu Ratno, Gunadi, dan Danang Syafiudin. Sementara Nurkolis masih (DPO).

Selain itu kepolisian juga berhasil mengamankan 394 tabung elpiji berukuran 3 kg dan 12 kg. Ada juga, lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, ketiganya dikenakan Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selanjutnya, sidang perdana digelar pada Senin, (18/07/2022). Sesuai nomor perkara: 74/Pid.B/LH/2022/PN Bla, tentang kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi. Untuk 3 terdakwa ini dibuat 2 berkas terpisah. Pertama Terdakwa Danang Syafiudin dan Gunadi. Berkas selanjutnya adalah terdakwa Ratno. (Sub)