Cepu- Setelah terpasang selama lebih dari tiga hari, spanduk klaim kemenangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terpasang di kawasan ruas jalan By Pass Cepu, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, akhirnya diturunkan petugas gabungan.
Spanduk yang telah terpasang sejak Minggu (05/05) itu, diturunkan petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Polres, dan KPU Blora pada Rabu (08/05) kemarin siang.
Selain berpotensi mengganggu kondusivitas pasca pemilu, spanduk tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Bawaslu RI No: S-0904/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tentang Ketentuan Penetapan dan Deklarasi Hasil Pemilu.
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, melalui keterangan resminya, sempat meminta kepada Relawan Pendukung Prabowo Sandi Raiders 08 Cepu, agar secara sukarela melepas atau menertibkan sendiri spanduk tersebut.
Sayangnya, hal ini tidak diindahkan dan berujung pada penertiban oleh petugas gabungan. Menurut Lulus, langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi Blora tetap kondusif pasca pemungutan dan penghitungan suara.
“Pemasangan (spanduk ucapan selamat, red) diharapkan menunggu penetapan hasil pemilu, untuk pasangan Capres-Cawapres yang akan dilaksanakan oleh KPU,” tegasnya.
Sementara, Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Kabupaten Blora, Santoso Budi Susetyo, mengaku tidak mengetahui terkait pemasangan spanduk klaim kemenangan tersebut.
“Gak tau, mas,” ucapnya singkat. (spt)