Blora- Rabu, (29/12/2021), Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman 1.000 Lampu lancarkan protes ke Pemerintah Kabupaten Blora, menyoal Surat Edaran Pelarangan PKL berjualan di malam tahun baru 2022.
Dihadiri Kadindagkop-ukm, Asisten Bupati dan Jajaran Polres Blora, 15 masa Paguyuban PKL Taman 1.000 Lampu yang didampingin Advokat Lembaga Badan Hukum (LBH) Kinasih Cepu, menuntut pencabutan Surat Edaran tersebut.
Advokat LBH Kinasih Cepu, Darda Syahrizal menyampaikan, Pelarangan PKL berjualan di Taman 1.000 Lampu pada malam tahun baru akan berdampak besar pada ekonomi pedagang.
“Bagaimana nasib PKL ketika ada larangan jualan di momen tahun baru. Padahal ketika tahun baru pendapatan PKL bisa lebih besar dari hari biasanya,” ucapnya kala audiensi di Kantor Bupati Blora.
Ia juga menambahkan, jika tidak dicabut, PKL meminta adanya kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Blora.
“Daripada di relokasi ke tempat lain yang notabenenya sepi, lebih baik para pedagang mendapat kompensasi dari pemerintah. Itu lebih solutif dan membantu daripada harus di relokasi,” pungkasnya. (Lis).