fbpx

TIDAK ADA ALIH FUNGSI LAHAN DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN BOROBUDUR

Magelang, BLORANEWS.COM – Tidak ada alih fungsi lahan dalam Pengembangan kawasan Candi Borobudur. Sawah dan lahan pertanian di kawasan Candi Borobudur tetap dilindungi, sehingga   petani tetap bisa mengolah lahan dan melakukan aktivitas seperti biasa.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Bahkan tidak diperbolehkan adanya bangunan berarsitektur modern, semua bangunan harus berarsitektur Jawa atau Borobudur.

“Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jateng, Pemkab Magelang, serta stakeholder terkait lain, atas semua dukungannya sehingga penataan ulang Kawasan Borobudur dapat berjalan dengan baik,” ungkap Luhut saat meninjau progres pengembangan DPSP Borobudur bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga S. Uno, Magelang, Kamis (19/09/2024).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menilai, pengembangan kawasan Candi Borobudur sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. 

“Pengembangan DPSP Borobudur ini, bagian untuk meningkatkan ekonomi Jawa Tengah,” ujar Sumarno di sela kunjungan saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam pengembangan kawasan tersebut, Pemprov Jateng berkontribusi dalam pengadaan lahan untuk penataan Pasar Seni Kujon di kawasan Candi Borobudur.

Nantinya pasar seluas 10,74 hektare itu, dilengkapi berbagai fasilitas. Di antaranya museum, area parkir pasar seni cinderamata, kuliner, aneka produk UMKM, dan amphitheater.

Dengan begitu, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, bisa semakin memberdayakan masyarakat melalui pelatihan pentas seni dan budaya.

“Kami sangat senang hati dan men-support pengembangan kawasan Borobudur,” tegasnya.

Sebagai imformasi, selain mengecek kawasan Candi Borobudur, rombongan juga meninjau perkembangan pembangunan Lapangan Borobudur, Pasar Seni dan Museum Borobudur, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Pasuruhan Kabupaten Magelang, serta Masjid Agung Jawa Tengah An-Nuur Magelang. (Dj)

Verified by MonsterInsights