Blora – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis (31/3). Juga Penetapan Propemperda Tahun 2022 dan penyerahan hasil Reses Masa Persidangan Ketiga Kab. Blora tahun sidang 2021.
Ketiga Perda yaitu tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Kerja Sama Daerah.
Bupati Blora, Arief Rohman dalam kesempatan tersebut menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2021. LKPJ yang disampaikan merupakan kali pertamanya sejak dirinya dilantik pada 26 Februari 2021.
“Di awal periode kami meluncurkan program 99 Hari kerja. Alhamdulillah atas dukungan jajaran legislatif, eksekutif dan seluruh masyarakat, program dapat berjalan lancar. Kami senantiasa mohon doa dan dukungan dalam melaksanakan amanah menjalankan visi misi serta harapan masyarakat Kabupaten Blora,” ucapnya.
LKPJ Bupati Blora Akhir Tahun Anggaran 2021 memuat tentang ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Capaian Indikator Kinerja Daerah yang terdiri dari capaian ekonomi makro daerah dan capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Ketua DPRD Kab. Blora, Dasum menerima buku LKPJ Bupati Blora akhir tahun anggaran yang diserahkan oleh Bupati Arief. Menurut Dasum, Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir.
“LKPJ yang diserahkan kepada DPRD tersebut. Selanjutnya akan dibahas oleh DPRD untuk disampaikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.
Hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora yaitu Wakil Bupati Blora, Wakil Ketua DPRD, Forkopimda Blora, Sekda Blora, anggota DPRD Blora, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blora.
Sebagai informasi, Pendapatan Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 ditargetkan mencapai Rp2.147.723.550.019,00, dengan terealisasi sebesar Rp2.226.577.613.861,00 atau sebesar 103,67%.
Target PAD setelah perubahan sebesar Rp 262.245.392.980,00, realisasi sebesar Rp 328.234.301.965,00 atau sebesar 125,16%. Belanja daerah TA 2021 dialokasikan Rp2.259.928.815.170,00, realisasi belanja sebesar Rp2.113.285.409.209,00 atau sebesar 93,51%.
Kemudian, Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 112.205.265.151,00 dengan realisasi sebesar Rp 112.204.132.577,00 atau sebesar 99,99%. Selanjutnya dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tersebut dibukukan SILPA sebesar Rp 225.496.337.229,00. (Jam).