fbpx

TERUS DALAMI KASUS PUNGUTAN, KEJARI AKAN PANGGIL MANTAN KEPALA DINDAKOP DAN CAMAT BANJAREJO

Kantor Kejaksaan Negeri Blora
Kantor Kejaksaan Negeri Blora

Blora – Terus dalami kasus dugaan pungutan Pasar Induk Cepu mulai tahun 2018 hingga 2020. Kejaksaan Negeri Blora rencananya akan gantian memanggil

mantan Kepala Dindagkop dan UMKM yang saat ini menjabat Kepala BPPKAD, Bendahara Dinas, dan Mantan Kabid Pasar Dindagkop yang saat ini menjabat Camat Banjarejo. Mereka akan dimintai keterangannya Minggu depan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung mengungkapkan akan mengundang para mantan pejabat Dindagkop dan UMKM. Mulai dari Bendahara Dinas, Mantan Kepala Dindagkop dan UMKM dan Mantan Kabid Pasar Dindagkop.

“Saat ini kami masih mendalami yang penarikan dengan dalih Kompensasi yang pembangunan 2018. Kalau yang 2020 kemarin pedagang dan pejabatnya sudah kami panggil,” ungkapnya.

Adung menambahkan, bagi yang belum membayar sejak adanya pemeriksaan ini dirinya mengaku bersyukur. Karena rata-rata mereka yang terlanjur membayar berharap uangnya dapat dikembalikan.

“Para pedagang meminta, kalau tidak ada dasar hukumnya minta dikembalikan,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan liar di Pasar Induk Cepu ini dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. 

“Kita juga tahu, saat ini para pedagang ada yang pinjam bank. Bahkna uangnya belum terbayarkan. Masih nyicil. Ada juga yang jual asset,” terangnya.

Adung mengaku tidak mau gegabah menyimpulkan siap-siapa nantinya yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya kalau pemeriksaan dirasa cukup dan terbukti akan ada waktunya sendiri.

“Ini masih terus melakukan pemanggilan. Serta menghitung berapa total uangnya,” pungkasnya. (Jyk)