Blora- Dua tersangka kasus korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib (Upsus Siwab) 2017, Wahyu Agustini dan Karsimin dijerat dengan Pasal 5, 11, 12 UU Tipikor serta pasal 2 dan 3 alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Senin (14/10).
Diketahui, Wahyu Agustini merupakan staf ahli Bupati Blora bidang Ekonomi dan Pembangunan yang juga merupakan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan). Sedangkan Karsimin adalah mantan sekretaris Dinakikan.
“Maksimal ancaman hukuman 20 tahun,” tegas Asisten Pidanan Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Sumedana.
Sementara, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Khalis menyebutkan kedua tersangka tersebut akan segera dipanggil. Pemanggilan ini merupakan pemanggilan yang pertama kali sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemanggilan Selasa tanggal 15 Oktober 2018. Pihak tersangka kami berikan kesempatan untuk mencari Pendampingan Hukum terlebih dahulu,” jelasnya.
Diketahui bersama, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menindaklanjuti dugaan korupsi di Dinakikan Kabupaten Blora. Korupsi berupa pungutan liar ini terjadi pada program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) 2017/2018. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 670 juta.
Untuk mengungkap kasus ini, Kejati Jateng telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinakikan Blora, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Hingga kini, baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (jyk)