Kedungtuban – Unit Reskrim Polsek Kedungtuban berhasil membekuk tiga tersangka kasus pencurian ponsel. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedungtuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (26/03).
Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Priyanto (21) warga Desa Tanjung RT 01 RW 07 Kecamatan Kedungtuban.
Kemudian, Andrian (15) dan Dani (15), keduanya merupakan pelajar kelas X (sepuluh) di sebuah sekolah menengar atas (SMA) swasta di Kedungtuban. Keduanya juga merupakan warga Desa Ngraho Kecamatan Kedungtuban.
Korban pencurian bernama Didik Sugiyanto (37) warga Desa Sogo RT 04 RW 02 Kecamatan Kedungtuban.
Menurut Iptu Suharto, Peristiwa pencurian ini diketahui oleh korban pada hari Minggu (25/03) pukul 12.00 WIB.
“Semula korban pulang ke rumahnya setelah dari menjemput anaknya mengetahui pintu rumahnya yang semula tertutup menjadi sedikit terbuka, kemudian korban mengecek ternyata ada barang yang hilang adalah sebuah handphone tablet merk ADVAN warna krem,” terang Iptu Suharto.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kedungtuban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta.
Berbekal laporan korban dan keterangan dari sejumlah saksi mata, petughas segara memburu para tersangka. Setelah berhasil ditangkap, ketiganya segera menjalani pemeriksaan.
“Tersangka Priyanto dan tersangka Dani, masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel daun pintu menggunakan batang kayu. Sedangkan, tersangka Andrian mengamati situasi,” lanjut Iptu Suharto.
Setelah berhasil mengambil ponsel korban, ketiga tersangka kemudian menuju ke rumah tersangka Andrian. Sementara ponsel hasil kejahatan tersebut, disembunyikan di semak-semak dekat rumah tersangka Andrian.
Reporter : Jacko Priyanto