Semarang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya menahan tersangka korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora 2017, Karsimin. Selanjutnya, tersangka akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Kedungpane Semarang.
“Untuk penahanan atas tersangka sendiri dititipkan di rutan Kelas I Kedungpane,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana seperti dikutip Sekat.co, Kamis (31/10).
Sebelumnya, Kejati Jateng juga telah menetapkan mantan Kepala Dinakikan Blora, Wahyu Agustini, sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Dalam kasus ini, Wahyu dan Karsimin diduga telah melakukan pemotongan anggaran bersama-sama dan merugikan negara senilai Rp 670 juta.
“Permasalahannya dia (tersangka, red) juga ikut serta dalam hal mengumpulkan uang, berinisiatif melakukan pemotongan bersama Kepala Dinas dan membagikan serta menggunakan uang tersebut diluar kegiatan Upsus Siwab,” imbuh Ketut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kejaksaan menjerat Wahyu Agustini dan Karsimin dengan Pasal 2, 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Rencananya kita akan P21 pada hari Senin, (4/11) besok, mudah-mudahan dalam minggu depan juga kita lakukan tahap dua. Kalau sudah tahap dua biasanya satu minggu kemudian kita lakukan pelimpahan di pengadilan. Dakwaannya juga sudah siap semua kok,” pungkasnya. (jyk)