fbpx

TERMASUK NARKOTIKA DAN OBAT KUAT, BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM DIMUSNAHKAN

Pemusnahan barang bukti
Barang bukti berupa obat kuat kemasan yang dimusnahkan oleh Kejari Blora

Blora- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Blora memusnahkan barang bukti pada 55 perkara tindak pidana umum. Termasuk diantaranya, narkotika dan obat kuat. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Pemusnahan barang bukti
Barang bukti berupa obat kuat kemasan yang dimusnahkan oleh Kejari Blora

 

“Barang bukti yang dimusnahkan, adalah periode November 2018 hingga Juli 2019. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender,” terang Kepala Kejari Blora, Made Sudiatmika, Rabu (17/07).

Barang bukti pada 55 perkara  yang telah inkrah tersebut, berasal dari tindak pidana umum diluar KUHP seperti, serta tindak pidana perkara UU Kesehatan no 36 tahun 2009 (3 perkara), UU Narkotika no 35 tahun 2009 (3 perkara).

Kemudian perkara UU Kehutanan (baru) nomor 18 tahun 2013 (20 perkara), perkara UU Kehutanan (lama) no 41 tahun 1999 (6 perkara), serta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) no 22 tahun 2009.

Sedangkan perkara di dalam KUHP, terdiri atas perkara perjudian, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, penggelapan, penadahan, serta penipuan, yang  berjumlah 16 perkara (di dalam KUHP).

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Blora dan disaksikan oleh Kapolres Blora, Kepala PN Blora, Kepala Lapas Klas IIB Blora, serta perwakilan Pemkab Blora. (jay)