Blora, – Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Blora merekomendasikan untuk memberhentikan salah seorang anggota terpilih Panitia Pemungutan Suara (PPS) lantaran pernah menjadi anggota partai politik peserta pemilu 2014 lalu. Anggota PPS yang dimaksud adalah Sumarno yang saat pengumuman pada 11 Nopember 2017 terpilih sebagai anggota PPS Desa Sambeng Kecamatan Todanan Blora.
“Surat rekomendasi pemberhentian hari ini kami kirimkan kepada KPU Blora, agar yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon anggota PPS,” ujar Ketua Panwaskab Blora Lulus Mariyonan Selasa (14/11).
Rekomendasi tersebut, berdasarkan pada Rapat Pleno Panwaskab nomor 34/Bawaslu.Prov-JT.04/KP.04.00/XI/2017 tentang tindak lanjut dari temuan pelanggaran yang disampaikan dari Panwas Kecamatan Todanan. Tentang Pelanggaran administrasi Pemilihan dalam seleksi calon anggota PPS.
Lulus menambahkan, Panwascam Todanan juga telah melakukan klarifikasi terhadap Sumarno, oleh Ketua Panwascam Todanan Achmad Rozak dan Anggota Panwascam Endang Widayati Sri R.
“Dalam bukti yang ada, yang bersangkutan memiliki kartu anggota Parpol dan juga namanya masuk dalam daftar calon anggota legislatif 2014 lalu,” jelas Lulus.
Berdasarkan temuan itu, maka Panwaskab Blora merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Blora agar memberhentikan yang bersangkutan dan melakukan pergantian. Terlebih lagi anggota PPS yang terpilih juga belum dilantik.
Reporter : Fawaidi M.