TERLIBAT KASUS KORUPSI, TIGA ASN TERANCAM DIPECAT

KEJARI BLORA TETAPKAN MANTAN KEPALA DINAS PERDAGANGAN BLORA SEBAGAI TERSANGKA
Pasar Rakyat Randublatung.

Blora, Bloranews.com – Kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung terus berjalan, tiga tersangka saat ini masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan kabupaten Blora. Ketiganya saat ini diberhentikan sementara dan terancam dipecat jika terbukti bersalah.

Dua tersangka berinisial M dan K ditangani Polres Blora dan satu ASN berinisial Za di kasus pasar Rakyat Randublatung yang ditangani Kejaksaan Negeri Blora.

Dalam kasus tersebut, yang berwenang menetapkan tersangka lain, M mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) dan W Mantan Kepala UPTD Pasar Randublatung sudah purna.

Heru Eko Wiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, melalui Kepala Bidang Diklat dan Pembinaan Pegawai, Muhammad Muniri mengatakan, jika ketiganya terbukti bersalah akan dipecat sebagai pegawai pemkab Blora.

“Ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa terancam diberhentikan dari ASN,” tegas Muniri.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora akan mengambil tindakan tegas, kepada tersangka, sesuai mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam peraturan.

“Semua keputusan nantinya akan dibahas disini (TPPKK), diberhentikan atau tidak,” jelas Muniri.

Ketiga ASN pemkab Blora yang saat ini menjadi tersangka kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung proses pemberhentian sementara sebagai ASN agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.

“Jika tidak terbukti, ya dikembalikan lagi status awalnya sebagai ASN. Sebaliknya jika terbukti akan dipecat,” tandasnya.

Kejari dan Polres Blora telah memanggil semua tersangka untuk dimintai keterangan untuk menyempurkan berkas kasus tersebut. (dj)