TERLIBAT DUGAAN PEMALSUAN SK, KADES KENTONG JALANI SIDANG

Blora, BLORANEWS –Muntahar, Kades Kentong Kecamatan Cepu menjalani Sidang perdana atas kasus dugaan pemalsuan, sidang digelar Rabu, (15/02) dengan Agendanya dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri Blora.

Muntahar terlibat kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa (Perades).

Berkat SK tersebut, sehingga peserta perangkat desa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi perangkat desa Kentong.

Atas persoalan itu, terdakwa dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kades juga sempat ditahan selama 2 Minggu. Namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.

Agustinus Dian Leo Putra, JPU Kejaksaan Negeri Blora mengaku, sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar.

 “Kasus pemalsuan. Didakwa Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Sidang berlangsung secara Offline. Agenda sidang berikutnya tanggal 22 Februari Pembuktian dari JPU, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. 

“Status terdakwa ditahan dengan penahanan jenis kota,” tambahnya. (dj)