Blora – Pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (Pilkades PAW) yang bakal digelar di tiga Desa yakni Desa Plumbon Kecamatan Ngawen, Desa Pulo Kecamatan Kedungtuban dan Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo ditunda selama PPKM Darurat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora, Hariyanto mengungkapkan bahwa mengenai pelaksanaan PAW ini ditunda selama PPKM Darurat.
“iya, untuk pelaksanaan pemilihan kades PAW ditunda selama PPKM, itu sesuai SE Mendagri dan SE Bupati Blora terkait dengan penanganan Covid 19 ini,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa ada satu lagi Kepala Desa yang meninggal tapi secara legitimasi belum diberhentikan oleh Bupati.
“Ada yang meninggal lagi kemarin mas, Kepala Desa Wotbakah. Tapi belum diberhentikan sama Bupati,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora Dwi Edy Setyawan mengatakan, seharusnya tahapan pilkades PAW sudah mulai dilakukan pada Juli ini. Desa yang akan melakukan pilkades itu juga sebenarnya sudah akan melakukan tahapan. Saat SE Mendagri itu keluar pihak desa sudah akan mulai melaksanakan sosialisasi. Karena adanya SE tersebut panitia diminta agar dihentikan dulu.
Adapun masa jabatan yang ditinggalkan itu masing-masing masih menyisakan dua tahun lebih masa jabatan. Seperti di Desa Plumbon dan Desa Pulo masih menyisakan waktu lima tahun karena itu hasil Pilkades 2019 lalu dan baru dilantik pada 9 September masa jabatannya habis pada 9 September 2025, untuk Desa Jatiklampok menyisakan masa jabatan dua tahun atau habis pada 17 Agustus 2023.
‘’Jadi sesuai regulasi harus ada pilkades PAW, untuk pelaksanaan Pilkades PAW sendiri nantinya akan dipilih melalui musyawarah desa (musdes). Sehingga pelaksanaannya tidak akan sama seperti halnya pilkades normal,” pungkasnya. (Spt)