Semarang- Pengakuan mengejutkan dilontarkan terdakwa kasus korupsi Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) 2017, yang juga mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Blora, Wahyu Agustini.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Wahyu mengungkapkan adanya aliran dana program Upsus Siwab 2017 dan 2018 kepada Bupati Blora dan Sekreatris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Rabu (05/02).
“Insentif untuk bupati dan sekda atas pelaksanaan program ini,” ucap Wahyu, seperti dikutip Antara Jateng.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno tersebut, Wahyu mengaku tidak ada landasan hukum atas pemberian insentif yang dipotong dari dana program yang bersumber dari DIPA itu. Dirinya juga tidak menyebut besaran insentif tersebut.
Lebih lanjut, Wahyu juga menyebut pelaksanaan program sapi bunting ini juga telah diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Blora, dan oleh Inspektorat tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Terpisah, Sekda Blora, Komang Gede Irawadi menanggapi ringan pernyataan Wahyu Agustini tersebut. Menurutnya, permasalahan terkait Upsus Siwab sudah muncul sebelum dirinya bertugas di jabatan ini.
“Hehe, yang jelas saat kami jadi Sekda masalah ini sudah muncul. Nggih pasti mas (Komang membantah menerima insentif Upsus Siwab, red), saya tidak pernah menerima,” ujarnya ringan.
Sebagai informasi, Komang Gede Irawadi dilantik menjadi Sekda Blora pada 6 Juni 2018. Sebelum dijabat Komang, posisi Sekda Blora dijabat oleh Bondan Sukarno yang saat ini telah pensiun. (jyk)