fbpx

TERDAKWA TEGUH KRISTIONO DITUNTUT 10,5 TAHUN PENJARA

RUGIKAN MILIARAN RUPIAH, MANTAN KEPALA BANK JATENG CABANG BLORA JADI TERSANGKA
Kantor Bank Jateng Cabang Blora.

Blora, BLORANEWS – Teguh Kristiono, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jateng Cabang Blora dituntut 10 tahun 6 bulan pidana penjara. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa di denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan penjara. Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 8,5 Miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang belum lama ini. Menurut JPU, berdasarkan fakta selama di persidangan, terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab, artinya sehat jiwanya. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan penuh kesadaran terhadap kehendaknya serta mengetahui akibat-akibat yang timbul dari perbuatannya Serta tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa.

Tuntutan 10,5 tahun kurungan penjara ini berdasarkan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan Negara. Perbuatan terdakwa dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap kinerja pengelolaan Bank milik Pemerintah.

Berikutnya, perbuatan terdakwa yang tidak mematuhi ketentuan atau norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan mengakibatkan Bank Jateng Cabang Blora saat itu menjadi tidak sehat dalam menjalankan usahanya. Serta terdakwa tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tidak jujur dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum.

Dalam dakwaanya, JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Terdakwa Teguh Kristiono telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Tri Mulyo Wibowo, Kuasa Hukum terdakwa Teguh Kristiono mengaku, kliennya merasa keberatan atas tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, kliennya juga sebagai korban.

“Klienku tidak terima. Sebab dia juga merasa sebagai korban. Nanti akan disampaikan dalma pledoi,” terangnya.

Diketahui, perkara ini bermula, tahun 2018 dan 2019, selaku Direktur PT Lentera Emas Raya mengajukan kredit proyek ke Bank Jateng Cabang Blora Rp 17,5 Milyar. Jaminannya SPMK. Alasannya untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai di Kalibata Jakarta Selatan.

Ternyata, proyek pekerjaan yang dimaksud tidak pernah ada atau fiktif terdakwa Teguh Kristiono. Bahkan, dana Kredit Proyek yang telah cair digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa. Salah satunya membayar hutang. 

Terdakwa juga tidak melunasi kredit proyek sampai jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kredit macet. Akibatnya, menimbulkan kerugian Keuangan Negara. sebesar Rp Rp18,8 Milyar.

Kerugian negara ini merupakan nilai pencairan dua fasilitas kredit proyek kepada PT Lentera Emas Raya yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 17,5 miliar. Dikurangi pengembalian pokok kredit sebesar Rp 3 miliaran, ditambah tunggakan bunga kredit sebesar Rp 4,3 Miliar per 28 November 2021. Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Kredit Proyek Kepada PT Lentera Emas Raya Tahun 2018 s.d. 2019 pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Blora Nomor: 21a/LHP/XXI/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). (sub)