fbpx

TERBONGKAR LAGI, 1.220 TON GULA DITIMBUN MANTAN DIRUT PT GMM

lokasi penemuan penimbunan gula ilegal
Lokasi penimbunan 113 ton gula kristal, kawasan Desa Berbak, Ngawen, Blora, Kamis (25/5/2017). 

Blora – Penyitaan ratusan ton gula kristal (GKP) merek “GENDHIS” produksi PT GMM Blora, tanpa cantuman tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) kembali diungkap Tim satuan petugas (Satgas) Mafia Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng. Kali ini berada di dua tempat berbeda di Kabupaten Blora.

 

lokasi penemuan penimbunan gula ilegal
Lokasi penimbunan 113 ton gula kristal, kawasan Desa Berbak, Ngawen, Blora, Kamis (25/5/2017).Foto : Bloranews

 

Tim yang dipimpin Rudi Hartono bekerjasama dengan Sat Teskrim Polres Blora dan  Tim Polsek Ngawen Polres Blora, berhasil mengamankan 113 ton GKP yang tersimpan di sebuah gudang milik Abdul Cholil di Dukuh Sambiroto RT 06 RW 01 Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Blora, Jawa Tengah, yang dibongkar sekitar pukul 01.20 Wib, Kamis (25/5/2017) dini hari.
Gula tersebut, diduga milik Lie Kamadjaya (LK), pelaku yang sama pada penimbunan 39 Ton gula di Kendal.
Menurut keterangan pemilik, gudang tersebut disewa selama 2 tahun untuk dijadikan gudang GMM oleh anak buah LK, yaitu David yang juga mantan karyawan PT GMM, yang belum diketemukan hingga saat ini.
“Untuk pengamanan barang bukti, maka tim melakukan upaya paksa melakulan pembongkaran kunci gudang,” terang Anggota Satgas Mafia Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng, Rudi Hartono dalam rilisnya, kamis siang.
Upaya paksa tersebut disaksikan oleh pemilik gudang, Kepala Desa Berbak Sugi Raharjo, dan warga sekitar.
Gudang kedua, polisi mengamankan 1.107 ton gula yang berada di Desa Muraharjo RT 1 RW 1, Kecamatan Kunduran, Blora.

Menurut Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari menjelaskan para personelnya berhasil mengungkap penimbunan gula kristal tersebut dengan merek yang sama.
“Dugaan kami, gula itu milik LK juga. Jadi disimpan di gudang lain. Yang 1.107 ton itu ditemukan anggota di wilayah Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora,” ungkap Lukas, dikutip dari jateng.tribunnews.
Pengungkapan kasus itu hasil pengembangan kasus serupa, meski sudah mengetahui nama pelaku, LK yang pernah menjabat sebagai Diretur Utama PT GMM Blora itu belum ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus sebagai saksi.
Reporter : Ngatono