Blora- Bawaslu Blora menemukan adanya surat suara rusak saat melaksanakan pengawasan sortir dan pelipatan di gudang KPU setempat. Terkait temuan ini, Bawaslu Blora merekomendasikan kepada KPU Blora agar menyikapi hal ini.
“Kami merekomendasikan kepada KPU Blora berkordinasi dengan KPU Provinsi agar segera memenuhi jumlah kekurangan surat suara,” tegas Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Blora, Anny Aisyah, Kamis (14/02).
Menurut Anny, rekomendasi ini sesuai dengan amanat UU 7 No 2017 pasal 350 ayat 3 Bahwa KPU harus menyediakan surat suara sejumlah DPT ditambah 2 persen per TPS, agar kebutuhan surat suara ini aman sampai batas waktunya.
Lebih lanjut, Anny menjelaskan, ada beberapa catatan dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Blora dalam kurun waktu 3 (tiga) hari ini. Pengawasan telah dilakukan sejak awal proses sortir dan lipat yang dimulai dua hari yang lalu.
“Ada surat suara rusak sebanyak 220 lembar, dari jumlah surat suara yg sudah tersortir dan terlipat sebanyak 720.103. Kerusakan surat suara ini sebagian besar karena degradasi warna dimana terdapat 2 (dua) sisi yang tembus gambarnya,” paparnya.
Anny menambahkan, Bawaslu juga menemukan ada perbedaan jumlah surat suara dalam BA (berita acara) kedatangan surat suara dengan fisik yang sudah disortir. Terdapat selisih 756 lembar, dalam BA serah terima dari penyedia surat suara sebanyak 721.079 sedangkan dalam sortir 720.323 lembar.
“Temuan Bawaslu selanjutnya adalah surat suara Presiden dan Wakil Presiden di gudang KPU Blora sesuai dengan ketentuan, DPT ditambah 2 (dua) persen,” imbuhnya.
Menurutnya, seharusnya tersedia 722.525 lembar, namun saat ini baru ada 720.103 lembar, sehingga masih terdapat kekurangan 2.422 surat suara Presiden dan Wakil Presiden di Blora. (one)