fbpx

TEMPAT HIBURAN MALAM DI BLORA TUTUP SELAMA RAMADHAN

TEMPAT HIBURAN MALAM DI BLORA TUTUP SELAMA RAMADHAN
Bupati Blora Arief Rohman

Blora – Masyarakat muslim di Blora mulai menjalankan ibadah puasa di hari pertama. Pemerintah Kabupaten Blora mengimbau kepada pemilik usaha hiburan malam untuk tidak menjalankan usahanya di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Bupati Blora, Arief Rohman mengatakan tempat hiburan harus ditutup selama bulan Ramadhan penuh dan meminta Satpol PP untuk melakukan operasi selama sebulan ini.

“Iya, tempat hiburan itu tutup selama ramadhan penuh, untuk tempat-tempat hiburan dan sebagainya kita minta Satpol PP operasi untuk ditutup,” ucap Arief Rohman saat ditemui Bloranews.com di Kantor Setda, Selasa (13/04).

 

TEMPAT HIBURAN MALAM DI BLORA TUTUP SELAMA RAMADHAN
Bupati Blora Arief Rohman

 

Selain menutup tempat hiburan, rencananya Arief Rohman juga memberlakukan jam operasional mall, cafe ataupun restoran selama bulan Ramadhan.

“Terkait dengan jam buka mall, mungkin yang restoran kita minta untuk menghargai saudara-saudara yang menjalankan ibadah puasa. kalau pun buka mungkin nanti ditutup satir (tirai), mungkin itu himbauan kita biar saling menghargai,” tandasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Bupati terkait larangan tempat hiburan bekerja selama bulan ramadhan. Kalau sudah turun, pihaknya dapat langsung melakukan penindakan.

“Sampai sekarang, kami belum menerima Surat Edaran untuk bulan ramadhan,” jelasnya.

Perlu diketahui, jumlah tempat karaoke di Kabupaten Blora berjumlah 96 lokasi. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017, usaha karaoke di larang beroperasi pada bulan ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya. (Spt)