fbpx

TEGAS! POLSEK BLORA SISIR WARUNG PENJUAL MIRAS LAKUKAN PENYITAAN

Petugas Polsek Blora Kota menyisir sejumlah warung yang menjual minuman keras (miras). Polisi berhasil mengamankan beberapa liter miras
Polsek Blora Kota Polres Blora sisir penjual miras lakukan penyitaan

Blora – Petugas Polsek Blora Kota menyisir sejumlah warung yang menjual minuman keras (miras). Polisi berhasil mengamankan beberapa liter miras.

Kapolsek Blora, AKP Yulianto menjelaskan, penyisiran tersebut merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Jumat (21/01) malam. Dengan maksud langkah antisipasi agar tidak terjadi adanya sejumlah orang tewas karena minum arak oplosan di Pasar Plaza, Kecamatan Cepu beberapa waktu lalu.

“Dalam kegiatan ini petugas berhasil mengamankan 7 botol plastik yang berisi miras dengan total sekitar 10,5 liter jenis arak yang didapat dari sejumlah warung. Kemudian barang bukti kami amankan di mapolsek,” jelasnya.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang sesuai dengan peraturan.

“Terkait dengan miras yang ada di Kabupaten Blora harapan kami kepada masyarakat jangan menggunakan obat-obatan yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan, dan juga berharap untuk masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat membahayakan nyawa,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Blora maupun Sat Resnarkoba akan melakukan razia rutin tentang peredaran miras di Kabupaten Blora. (Jam).