fbpx

TANGANI PERADES, PBH LIDIK KRIMSUS BLORA TEMPUH HUKUM NON LIGITASI

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Kriminal Khusus (Krimsus) RI Dewan Perwakilan Kabupaten (DPK) Blora dalam menangani kasus Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora masih menempuh upaya hukum secara non ligitasi.
Konferensi pers PBB Lidikrimsus DPK Blora.

Blora – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Kriminal Khusus (Krimsus) RI Dewan Perwakilan Kabupaten (DPK) Blora dalam menangani kasus Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora masih menempuh upaya hukum secara non ligitasi.

“Kami melakukan penanganan perades ini masih menempuh upaya hukum secara non ligitasi, yaitu upaya hukum di luar pengadilan maupun kepolisian,” ungkap Ketua PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora, Satiman dalam konferensi pers di kantornya di Kamolan, Blora, Jumat (25/02).

Selain bekerja berdasarkan pengaduan dan surat kuasa, ia mengaku tidak pernah bekerjasama atau ada korelasi hukum dengan ormas atau LSM manapun. Dia juga menegaskan belum mendapat surat pencabutan kuasa dari Ami’ul Khasanah.

“Terkait pemberitaan yang beredar bahwa Saudari Amiul Khasanah telah mencabut Kuasa dari PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora. Sampai saat ini PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora belum menerima Surat Pencabutan baik secara datang ke kantor maupun melalui surat,” terangnya.

Sebelumnya Satiman menyampaikan kehati-hatiannya dalam penanganan hukum atas pengaduan dari masyarakat yang diterimanya. Ia merinci kapan dan siapa saja yang mengadu di PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora.

Termasuk temuan-temuan dalam proses penanganan sampai pada beberapa langkah yang diambil untuk menuntaskan kewajibannya. Sebanyak 223 aduan masuk yang diterima oleh pihak PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah dikirim beberapa dokumen dan bukti-bukti adanya dugaan kejanggalan yang diadukan ke Kantor Kantor PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora.

“Pengaduan dari peserta tes perades, kami sangat berhati hati untuk menentukan langkah hukum, agar tidak salah memposisikan permasalahannya. Karena dalam pengaduan peserta perades mempunyai permasalahan yang berbeda dengan upaya hukum yang berbeda pula,” ucapnya. (Jam).