fbpx

TANAH WONOREJO TIDAK BISA DIHIBAHKAN KEPADA LEMBAGA KOMERSIL

Bangunan di wilayah Wonorejo, Cepu.

Cepu, BLORANEWS – Tanah di Wonorejo, Cepu tidak bisa dihibahkan kepada lembaga atau yayasan yang bersifat komersial. Hal itu jelas diatur dalam undang-undang dan tidak bisa ditabrak begitu saja.

Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah BPPKAD Blora Wahyu Trimulyani, dikatakan bahwa pihak Pemkab tidak boleh menghibahkan hak pengelolaan lahan (HPL) Wonorejo kepada lembaga komersial.

Larangan itu jelas termaktub dalam pasal 12 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kemudian, tercantum pula pada pasal 399 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

’’Yang dapat menerima hibah meliputi lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan non komersial,” ucapnya.

Meski demikian, pemkab selaku pemegang HPL dari negara telah menyediakan opsi lain berupa kerja sama dengan lembaga terkait dalam proses pemanfaatan tanah Wonorejo.

“Dengan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL. Dilakukan perjanjian pemanfaatan tanah yang dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, di lahan Wonorejo berdiri sebuah bangunan pondok pesantren sekaligus perguruan tinggi swasta. Kemudian, ada pula bangunan masjid, musala, serta makam umum.

Diantara bangunan tersebut, hanya bangunan yang non-komersil yang bisa menerima hibah. Sedangkan untuk bangunan yang bersifat komersial tidak bisa menerima hibah. (Dj)