fbpx

TAMBAH LAGI, 18 DESA AJUKAN IZIN PENGISIAN PERANGKAT DESA

Kasubbag Perangkat dan Lembaga Desa, Bagian Pemerintahan Desa Setda Blora, Dwi Edy Setyawan (tertawa)
Kasubbag Perangkat dan Lembaga Desa, Bagian Pemerintahan Desa Setda Blora, Dwi Edy Setyawan (tertawa)

Blora- Bertambah lagi desa yang sudah mengajukan izin pengisian perangkat desa. Setelah sebelumnya, seperti yang diberitakan Bloranews ada sembilan belas desa yang sudah mendapatkan izin pengisian perangkat desa dari Bupati Blora, Djoko Nugroho.

 

Kasubbag Perangkat dan Lembaga Desa, Bagian Pemerintahan Desa Setda Blora, Dwi Edy Setyawan (tertawa)
Kepala bidang Pemerintahan Desa PMD Blora, Dwi Edy Setyawan (tertawa)

 

Diantaranya Kecamatan Todanan sebanyak delapan desa dan Kecamatan Jepon sebanyak sebelas desa. Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Blora, Dwi Edy Setiawan ada beberapa desa yang sudah mengajukan kembali terkait pengisian perangkat desa.

“Sebenarnya untuk izin Pak Bupati sudah kita proses semua di akhir 2017 kemarin. Ini untuk yang mengajukan terbaru yang sudah di proses ada Kecamatan Jati ada 11 desa, Kecamatan Todanan tambah 5 desa, dan Kecamatan Kunduran 3 desa,” ungkapnya. Senin (01/02).

Dirinya menambahkan, dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 di pasal II tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Izin pengisian Perangkat Desa yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Bupati ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada perubahan formasi Perangkat Desa yang lowong dan belum digunakan untuk pengisian Perangkat Desa.

“Tetapi sejak adanya perbup tersebut, pengisian perangkat desa bisa melalui dua jalur yakni mutasi dan seleksi penjaringan penyaringan. Kalau mau mutasi dulu silahkan, itu kan kewenangannya Pak Kades. Berarti hanya diikuti perangkat desa itu sendiri ( internal),” terangnya.

Masih menurut Edy, untuk pemerintah desa yang melakukan mutasi terhadap perangkat desanya. Harus mengajukan izin baru.

“Khusus sekdes semangat perbupnya kita buat biar tidak like and dislike kita buat seleksi internal. Itu kan perlu izin dan rekomendasi Pak Bupati. Lha nanti karena ada mutasi perlu ada izin baru, kalau tidak ada mutasi sebenarnya tidak usah mengajukan izin baru,” pungkas Edy. (Jyk)