Cepu – Sunardi alias Berok (30), warga Desa Pilang Randublatung digelandang Tim Resmob Polres Blora karena telah mengedarkan uang palsu. Pelaku melakukan transaksi dengan uang palsu di kompleks lokalisasi Sumber Agung Cepu. Barang bukti yang terdiri dari lima lembar uang palsu senilai 500 ribu rupiah telah diamankan petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Heri Dwi Utomo, Kasat Reskrim Polres Blora memaparkan pelaku melakukan transaksi dengan uang palsu untuk membeli bir dan melakukan hubungan badan dengan Nur Hazizah (22) / korban, penghuni Wisma 69 kompleks lokasi Sumberagung Cepu pertengahan Agustus lalu.
Pelaku membeli bir yang dijual korban senilai 250 ribu rupiah, kemudian mengajak korban berhubungan badan kemudian dibayar 250 ribu rupiah. Setelah berhubungan badan pelaku kemudian pergi meninggalkan kompleks lokalisasi Sumberagung Cepu. Korban kemudian membeli pulsa, namun pembayarannya ditolak karena menggunakan uang palsu yang didapat korban dari pelaku.
Kamis (05/10) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cepu yang ditindaklanjuti dengan membekuk pelaku dirumahnya, RT 01 RW 09 Desa Pilang Randublatung. Pengakapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin Iptu Lilik Eko S, hari Minggu (08/10) kemarin.
Reporter : Munif F / Humas Polres Blora