Blora, BLORANEWS – Umat agama Hindu yang berada di Kabupaten Blora ternyata belum memiliki tempat ibadah. Setiap melakukan persembahyangan harus pergi ke Kabupaten Pati.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kementerian Agama (Kemenag), untuk mendirikan tempat ibadah tersebut membutuhkan 90 umat berdasarkan KTP, izin lingkungan 60 orang. Sedangkan umat Hindu di Kabupaten Blora kisaran 30 orang.
“Kita di Blora saat ini belum bisa memenuhi aturan seperti itu. Karena kita bisa dikatakan minoritas lah, umat hindu di Blora saja kurang lebih 30 orang,” terang seorang umat Hindu, Nyoman Arta saat ditemui, Senin (14/11).
Pria asal Bali ini berharap adanya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Blora. Memiliki tempat ibadah. Karena dari enam agama hanya agama Hindu yang tidak punyai tempat ibadah.
“Kita di Pati itu saat hari-hari besar misalnya Nyepi, Galungan, Kuningan, Saraswati. Kalau sehari-hari kita sembahyang di rumah masing-masing. Kami berharap punya pura, untuk meningkatkan Seradha (keimanan),” jelasnya.
Selain Blora, wilayah Karsidenan Pati yang belum memiliki pura ialah Kabupaten Rembang dan Kudus. Menurut Nyoman, tempat ibadah tidak semata-mata untuk sembahyang saja, tapi juga sebagai sarana pendidikan umat dan pengembangan potensi.
“Kita tidak menghendaki pura yang besar, kecil gitu saja sudah cukup bagi kami. Yang penting ada wujudnya tempat ibadah orang hindu. Kerukunan umat beragama agar bisa dilihat secara nyata adanya tempat ibadah semua agama,” tandasnya. (jam)