Blora- Tiga pengusaha karaoke, masing-masing berinisial JY, EL, dan S, divonis 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blora. Pasalnya, ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka tempat hiburan karaoke tanpa mengantongi ijin.
Ijin yang dimaksud adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang semestinya dikantongi para pemilik usaha hiburan. Sayangnya, ketiganya tidak memiliki dokumen tersebut dan harus menerima vonis kurungan tiga bulan penjara.
Hakim tunggal Endang Dewi Nugraheni menjatuhkan vonis tersebut dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) kemarin, Jumat (05/07). Meski demikian, majelis menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani.
Kecuali, jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana, sebelum masa percobaan selama satu bulan terakhir.
Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Blora Djoko Sulistyono menegaskan, hal ini merupakan bukti keseriusan Satpol PP dalam penegakan Perda.
”Kami juga terus melakukan patroli dan razia di hotel-hotel dan tempat kos yang digunakan tidak semestinya. Harapannya, para pengusaha bisa tertib dan mentaati aturan yang ada,” kata Djoko. (jay)