fbpx

TAK HANYA NGINGGIL, TERSANGKA KADES BEGANJING JUGA TAK DITAHAN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, kembalikan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian Perangkat Desa (Perades) ke pihak kepolisian. Kejaksaan menganggap, Dua berkas perkara tersebut masih belum lengkap, sehingga masih perlu dilengkapi atau P19.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko.

Blora, BLORANEWS – Berkas Dua tersangka Kasus dugaan pemalsuan SK dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.

Pertama Mohammad Kasno (Kades) dan Muhammad Romli (Pendamping desa). Keduanya di sangkakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Rencananya Minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Djatmiko mengaku, untuk berkas tersangka Dua tersangka Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. Pelimpahan tanggal 24/6 kemarin. Satu Minggu setelah pelimpahan Kades Nginggil, Darno dan Supron selaku operator desa yang juga dijerat kasus sama.

“Dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen,” terangnya.

Djatmiko menambahkan, untuk ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan. Dia menegaskan, usai pelimpahan berkas dan tersangka, keduanya memang tidak di kurung. Alasannya, saat di Polres kemarin tidak ditahan. Sehingga penyidik memutuskan, kedua tersangka juga tidak ditahan.

“Ini hak jaksa dan kewenangan kami (Penyidik, red), karena di Polres saja tidak ditahan. Ditangguhkan. Tapi proses hukum tetap jalan. Ada penjamin dari pihak keluarga. Sehingga ini tidak dilakukan penahanan. Jadi tahanan rumah,” tegasnya.

Djatmiko menambahkan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan ini. Pertama saat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Roda pemerintahan biar tetap jalan. Ada surat permohonan dari keluarga. Rencananya, Minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kita murni melakukan tahapan hukum. Kalau ditahan di rutan, nanti pemerintahan tak jalan,” imbuhnya.

Diketahui bersama, Kasno (Kepala desa) dan Muh Romli (pendamping desa) dilaporkan ke Polres Blora oleh warganya. Sebab diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Millik Desa (BUMDes) untuk persyaratan penjaringan tes Perangkat desa (Perades).

Pengisian perangkat desa (perades) di Blora diikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan. Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.

Beragam dugaan bermunculan terkait adanya kejanggalan. Usai pelaksanaan tes pengisian perades, perangkat desa yang tidak lolos melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi. Beberap desa yang dilaporkan adalah Desa Nginggil, Desa Beganjing, Desa Talokwohmojo, Desa Cabean, Desa Kentong, Desa Sumber, Desa Sembongin, Desa Trembul, Desa Jepangrejo dan lainnya. (sub)