Ngawen, BLORANEWS – Pelantikan Ami’ul Khasanah sebagai Kepala Dusun (Kadus) Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Selasa(12/7) gagal digelar. Sebab Ami’ul Khasanah menolak dilantik sebelum ada rekomendasi tertulis dari Ombusmand turun. Rencananya, pihaknya akan kembali diundang Jumat depan.
Diberitakan sebelumnya, Ami’ul Khasanah, merasa dicurangi lantaran tidak disertakan dalam pelantikan Perangkat Desa (Perades) di Pendopo Kecamatan Ngawen, Sabtu (29/01/2022) lalu. Padahal warga Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora ini mendapat nilai tertinggi dalam Seleksi Perades. Sementara yang dilantik peringkat ke-3 dalam seleksi tersebut.
Dilantiknya nomor urut 3, yakni Siswanto (Wanto) sontak memicu kecurigaan Ami’ul Khasanah selaku pemilik nilai tertinggi. Selanjutnya dia melakukan aduan ke berbagai pihak. Mulai Kades, camat, PMD, Ombusmand dan lainnya. Tim Ombusmandpun sempat turun untuk melakukan pemeriksaan. Hasil tertulisnya belum keluar. Masih ditunggu.
Ditengah perjalanan, SK Siswanto dicabut. Dianulir. Sempat hendak berontak juga. Siswanto mendatangi PMD atas keputusan tersebut.
Ada beberapa alasan Ami’ul Khasanah menolak pelantikan ini. Salah satunya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Ombusmand yang berisi rekomendasi atas laporannya. Selain itu, dirinya berpegangan kepada surat nomor 141/72 tanggal 14 Februari 2022 yang menyatakan PMD menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Ombusmand RI Perwakilan Jawa Tengah.
Kades Talokmohwojo, Ernawan mengaku, pelantikan hari ini gagal digelar. Pihaknya juga sudah menunggu 1 jam lebih.
“Jumat depan rencana kita undang kembali. dan saya menunggu laporan Ombusmand,” terangnya.
Untuk kepastian status Siswanto, dia menegaskan, sejak mencabut SK yang bersangkutan, sudah ada pemberhentian sebagai Kepala Dusun.
“Sehingga sampai saat ini, Kepala Dusun (Kadus) Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora masih kosong,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Blora Slamet Setiono mengaku, awalnya ingin menghadiri pelantikan saudara Ami’ul Khasanah. Setelah ditunggu 1 jam lebih, Ami’ul Khasanah belum bersedia hadir.
“Pelantikan diundur. Hari ini Gagal pelantikan,” terangnya.
Slamet menerangkan, kasus Talokwohmojo ini bermula saat ada keberatan dari saudara Ami’ul Khasanah karena Siswanto dilantik. Setelah dikaji, diputuskan keberatan dikabulkan. Sehingga pelantikan Siswanto dibatalkan dan selanjutnya dilantik Ami’ul Khasanah.
“Setelah ada pengaduan, disarankan Ombusmand untuk melanjutkan pelantikan Ami’ul Khasanah,” terangnya. (sub)