Blora – Dua calon Wakil Bupati Blora dipastikan tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Bupati dan wakil bupati (Pilkada) Blora yang akan digelar 9 Desember 2020 besok. Hal tersebut dikarenakan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Blora.
Dua Cawabup tersebut adalah Riza Yudha, Paslon nomor urut 1, dan Agus Sugiyanto, dari Paslon nomor urut 3.
Dalam dokumen persyarakatan yang diserahkan ke KPU, Riza Yudha sendiri saat ini masih ber KTP Jakarta tepatnya Komplek RJA DPR RI BLOK E 1 No.361 Rt. 009 Rw.005 Rajawali, Pancoran, Jakarta selatan.
Sedangkan, Agus Sugiyanto, ber KTP, Jl.perdagangan komp. HKSN permai blok 86 no.38 RT.028 RW.002 Ds. Kalarak Utara Banjarmasin Utara Kalimantan Selatan.
Heni Rina Minarti, Komisioner KPU Blora, mengaku, dua calon wakil bupati 2020 tidak memiliki hak pilih karena KTP-nya bukan Blora.
“Karena KTP beliau saat ini bukan warga Blora. Sehingga tidak punya hak pilih,”terangnya kemarin.
Dirinya mengatakan bahwa aturannya memang seperti demikian.
“Kalau Agus Sugiyanto masih berdomisili di Kalimantan. Sementara Riza Yudha ber KTP Jakarta,”ungkapnya.
Meski tak memiliki hak suara, Riza Yudha mengaku berencana akan menemani sang istri dan keluarga mencoblos di Kridosono.
“Kalau bu Tutik TPS-nya di Kedungjenar,”jelasnya.
Dia menambahkan, dalam masa tenang dirinya memanfaatkannya untuk bersilaturahmi ke beberapa.
“Saya selalu muter-muter. Hari H-silaturahmi. Sebab tidak boleh kampanye,”bebernya.
Dari informasi yang beredar, Calon Bupati Nomor 1, Dwi Astutiningsih akan mencoblos di TPS 04, Kedungjenar. Sementara Calon Bupati nomor 2 Arief Rohman akan mencoblos di TPS 8, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo. Untuk Calon bupati Umi Kulsum akan menggunakan hak suaranya di TPS 1 Kunden Blora. (Jay)