fbpx

TAK ADA LANDASAN HUKUM, STAF KHUSUS BUPATI BUBAR

Nasib Staf Khusus (Stafsus) Bupati Blora nampaknya harus kandas di tengah jalan. Sebab pembentukan Staf Khusus Bupati tidak ada landasan hukumnya. Sehingga tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan Surat Nomor 180/0004892 tertanggal 24 Maret 2022 tentang hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Blora.
Staf Khusus Bupati Blora: Mochamad Mutiyono, Kuat Prihantoro dan Bondan Sukarno.

Blora – Nasib Staf Khusus (Stafsus) Bupati Blora nampaknya harus kandas di tengah jalan. Sebab pembentukan Staf Khusus Bupati tidak ada landasan hukumnya. Sehingga tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan Surat Nomor 180/0004892 tertanggal 24 Maret 2022 tentang hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Blora.

Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar mengaku, pembentukan Staf Khusus Bupati tidak ada landasan hukumnya. Sehingga tidak diperbolehkan. Untuk gaji juga harus dihentikan. Sementara penganggaran bisa dialihkan ke yang lainnya.

“Pemberhentian sejak Perbub dicabut. Atau kalau belum dicabut, ya sejak surat fasilitasi turun. Harusnya otomatis berhenti,” tegasnya.

Menurutnya, tanggal 8 maret 2022 kemarin, Pemkab Blora meminta fasilitasi Rancangan Bupati Blora kepada Provinsi. Saat ini, hasi fasilitasinya sudah turun. Hasilnya, Rancangan Peraturan Bupati Blora tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2018 tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian Staf Khusus Bupati Blora tidak dapat diproses.

“Tidak sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” tegasnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Slamet Setiono mengaku, karena vasilitasi gubernur Jateng melalui Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah sudah turun, maka apapun hasilnya akan kami tindaklanjuti.

“Kami sudah menyerahkan hasil fasilitasi ke bapak Bupati. Sekarang menunggu arahan dari bapak Bupati,” terangnya.

Diketahui, Staf Khusus Bupati di Kabupaten Blora mulai ada sejak 2 Januari 2019. Saat itu masih pemerintahan Bupati Djoko Nugroho. Dua Staf Khusus diangkat bersamaan dengan upacara pelantikan 83 pejabat di lingkungan Pemkab Blora. Yaitu Bambang Darmanto (Staf Khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan), dan Djati Walujastono (Almarhum) sebagai Staf Khusus Bidang Infrastuktur, Pembangunan dan Migas.

Setelah pergantian Bupati, keberadaan Staf Khusus terus berlanjut. Dari Dua menjadi Tiga orang. Diangkat pada 7 Maret 2021. Untuk periode 2021-2026 mendatang. Tiga orang tersebut adalah Kuat Prihantoro (Bidang Reformasi Birokrasi dan Supremasi Hukum), Bondan Sukarno (Bagian Infrastruktur, Investasi, dan Pembangunan Ekonomi Lokal), serta Mochamad Mutiyono (Bagian Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Kearifan Lokal). (sub).